Senin, 09 Januari 2012

Good Governance

Istilah yang tak tentu digunakan dalam pengembangan literatur untuk menggambarkan bagaimana lembaga-lembaga publik melakukan urusan publik dan mengelola sumber daya publik untuk menjamin realisasi hak asasi manusia.
Konsep "good governance" sering muncul sebagai model untuk membandingkan ekonomi tidak efektif atau badan politik dengan ekonomi yang layak dan badan politik.
Sehingga dari konsep ini, dapat digunakan sebagai anggaran penyelenggara pemerintahan dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemda yang menginsyaratkan bahwa daerah memiliki pendapatan asli daerah yang dipungut dari sumber-sumber wilayahnya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan daerahnya (menyangkut tugas dan manfaat dari otonomi daerah) sehingga dengan ini dapat mendukung terciptanya good governance yang baik.